Jawaban Mengambang Pemerintah Desa Lambangsari, Publik Pertanyakan Transparansi Dana Desa

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Pengelolaan dan penyerapan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan publik.

Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Pemerintah Desa Lambangsari terkait penggunaan ADD dan DD sejak tahun anggaran 2023, 2024, hingga 2025. Langkah ini dilakukan setelah adanya temuan dugaan kejanggalan dalam penyerapan dan realisasi anggaran di desa tersebut.
Dalam hasil pemantauan lapangan, Aliansi menilai adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi faktual di lapangan, terutama terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dibiayai dari dana desa.
“Kalau kita lihat dari sisi transparansi, banyak hal yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik. Seolah-olah, hanya Kepala Desa dan Tuhan yang tahu kebenaran laporan pertanggungjawabannya,” ujar salah satu perwakilan Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya, Sabtu (12/10/2025).
Rincian Dana Desa Tiga Tahun Terakhir
Berdasarkan data yang diterima Aliansi, pagu Dana Desa (DD) untuk Desa Lambangsari tercatat mengalami kenaikan signifikan dalam tiga tahun terakhir, yakni:
Tahun 2023: Rp 1.213.716.000
Tahun 2024: Rp 1.478.251.000
Tahun 2025: Rp 1.681.869.000
Kenaikan tersebut semestinya diikuti dengan peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa. Namun, menurut pengamatan di lapangan, banyak program yang tidak terlihat hasil nyata atau tidak jelas realisasinya, terutama di sektor infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Jawaban Desa Dinilai Mengelak
Menariknya, dalam surat balasan yang dikirimkan kepada Aliansi, Pemerintah Desa Lambangsari melalui Kepala Desa Pipit Haryanti justru mengalihkan permintaan klarifikasi dengan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi.
Sikap ini dinilai tidak tepat, karena penggunaan dan pelaporan dana desa berada di tataran pemerintahan desa, bukan di tingkat kabupaten.
“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, seharusnya Kepala Desa bisa menjelaskan secara rinci bagaimana dana tersebut digunakan, bukan malah melempar tanggung jawab ke Inspektorat,” ungkap sumber lain dari Aliansi Berkarya.
Pertanyaan Publik: Ada Apa di Balik Pengelolaan Dana Desa Lambangsari?
Aliansi Media menilai, jawaban Pemerintah Desa Lambangsari menambah tanda tanya besar tentang bagaimana sebenarnya pengelolaan keuangan desa dilakukan selama ini.
Apalagi, dalam konteks regulasi, pemerintah desa diwajibkan untuk menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan ADD dan DD secara transparan, akuntabel, serta dapat diakses oleh masyarakat.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Bekasi dan pihak berwenang lainnya segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif atas dugaan penyimpangan dana desa tersebut.
“Kami hanya ingin kejelasan dan transparansi. Jangan sampai uang rakyat yang ditujukan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga justru tidak sampai kepada masyarakat,” tegas perwakilan Aliansi.
Catatan Tambahan
Sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan desa, Dana Desa disalurkan melalui Kementerian Keuangan (Menkeu) kepada rekening kas desa, untuk digunakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Setiap tahap penyerapan wajib disertai laporan dan publikasi realisasi anggaran di papan informasi desa.
Namun hingga kini, publik belum mengetahui secara jelas bagaimana detail realisasi penggunaan anggaran tersebut di Desa Lambangsari, serta mengapa pemerintah desa terkesan enggan memberikan keterangan terbuka. (Red)

Berita Terkait

Aktivis Tantang Kejati Jabar: Berani Tuntaskan Kasus Retribusi Sampah?
LSM Forkorindo Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi di Kejati Riau: Dua Tahun Laporan Seolah Dibiarkan
Kajari dan Disdik Kota Bekasi Kawal Distribusi TV Digital Bantuan Presiden Prabowo
Frits Saikat Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat
Lantik 250 Pejabat, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Anti Jual Beli Jabatan
Baitul Arqam Kota Bekasi: Menguatkan Akidah dan Tata Kelola Muhammadiyah
Program SMA Unggul Garuda Dinanti, Pemkab Mesuji Justru Kecewa
Diduga Jadi Penampung Minyak Ilegal, Pengusaha Ahau Kebal Hukum?

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 16:48 WIB

Aktivis Tantang Kejati Jabar: Berani Tuntaskan Kasus Retribusi Sampah?

Sabtu, 1 November 2025 - 12:48 WIB

LSM Forkorindo Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi di Kejati Riau: Dua Tahun Laporan Seolah Dibiarkan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Kajari dan Disdik Kota Bekasi Kawal Distribusi TV Digital Bantuan Presiden Prabowo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Frits Saikat Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Lantik 250 Pejabat, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Anti Jual Beli Jabatan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:11 WIB

Baitul Arqam Kota Bekasi: Menguatkan Akidah dan Tata Kelola Muhammadiyah

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Program SMA Unggul Garuda Dinanti, Pemkab Mesuji Justru Kecewa

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 07:24 WIB

Diduga Jadi Penampung Minyak Ilegal, Pengusaha Ahau Kebal Hukum?

Berita Terbaru

tortugacasino

Real casino online

Kamis, 27 Nov 2025 - 05:10 WIB

leonbetcasino

Fireslotbet casino erfahrungen

Kamis, 27 Nov 2025 - 02:07 WIB

madnixcasino

Ice casino kod na darmowe spiny

Rabu, 26 Nov 2025 - 23:08 WIB

vivaspincasino

Casiplay casino bonus

Rabu, 26 Nov 2025 - 19:51 WIB

azurcasino

Abu king casino

Rabu, 26 Nov 2025 - 17:59 WIB