Kota Bekasi, OKEGASNEWS – Pengadaan barang senilai Rp555 juta di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Bekasi melalui sistem e-purchasing diduga menyimpan sejumlah kejanggalan. Kegiatan yang dilaksanakan oleh PT. Bunga Bintan Persada ini tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 59239012, untuk pengadaan alat kantor dan alat komunikasi.
Tim media OKEGASNEWS menemukan enam kejanggalan utama, antara lain:
1. Penggunaan e-purchasing untuk barang non-katalog, seperti tumbler, buku agenda, dan kartu undangan.
2. Pencampuran belanja modal dan barang konsumsi dalam satu paket pengadaan.
3. Harga barang diduga dimark-up, misalnya kwitansi Rp34.000 per lembar dan buku agenda Rp305.000 per buah.
4. Satu vendor menangani seluruh item, mulai dari alat elektronik hingga alat tulis kantor (ATK).
5. Realisasi anggaran melebihi pagu, mencapai Rp567 juta, padahal pagu hanya Rp555 juta.
6. Isi paket tidak sesuai dengan judul RUP yang menyebutkan belanja modal, namun diisi barang habis pakai.
Upaya konfirmasi kepada Kabag Umum Setda, Imas Asiah, hanya mendapat respons singkat, “Akan dicek dulu.” (Senin, 25/8/25). Sementara itu, pihak penyedia, saat diwawancara, staf bernama Citra mengatakan bahwa Direktur PT. Bunga Bintan Persada, Pak Iwan, kebetulan sedang keluar kantor dan akan memberikan jawaban kemudian.(Kamis, 21/8/25)
Sejumlah pihak meminta Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera mengaudit proyek ini demi menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.(Marlin)

