Kota Bekasi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna penting pada Senin (19/05/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi. Agenda utama rapat kali ini adalah mendengarkan laporan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan oleh Komisi I, II, III, dan IV DPRD Kota Bekasi, serta penandatanganan kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna yang bersifat terbuka ini dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, S.Pd., dan dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahyono, Wakil Wali Kota Dr. Abdul Harris Bobihoe, serta jajaran perangkat daerah Kota Bekasi.
Dalam sesi penyampaian laporan, masing-masing komisi memaparkan evaluasi dan penilaian terhadap pelaksanaan program serta kinerja Pemerintah Kota Bekasi selama tahun 2024. Laporan tersebut mencakup capaian pembangunan, kendala teknis dan non-teknis, serta rekomendasi strategis untuk perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, S.Pd., menyampaikan apresiasi atas kerja keras komisi-komisi dalam melakukan telaah terhadap dokumen LKPJ. Ia menegaskan pentingnya proses ini sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas kepala daerah kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., menyoroti pentingnya hasil rekomendasi LKPJ sebagai bahan evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia juga menekankan bahwa masukan dari DPRD akan menjadi bagian penting dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi 2025–2030.
Setelah sesi laporan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi mengenai pengesahan Raperda menjadi Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum pengelolaan pendapatan asli daerah.
Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas peran aktifnya dalam fungsi pengawasan dan evaluasi. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi demi peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah.
Rapat Paripurna berlangsung dengan tertib dan khidmat, mencerminkan semangat kolaboratif antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Kota Bekasi yang lebih maju, transparan, dan akuntabel. (ADV)

