Pekanbaru – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Pj. Walikota Pekanbaru dan Sekdako Indra Pomi Nasution kembali digelar pada Selasa (20/05), dan mengungkap fakta-fakta baru. Perkara ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar.
Dalam sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru ini, lima orang saksi dihadirkan, yakni Kabid Anggaran BPKAD Sukardi Yasin, Kabid Perbendaharaan BPKAD Hariyanto, Auditor Inspektorat Mario Adil, serta dua Analis Kebijakan Setdako Pekanbaru, Zikrullah dan Iwandri.
Sidang kali ini membuka dugaan keterlibatan Walikota Pekanbaru saat ini, Agung Nugroho, yang diduga menerima potongan anggaran GU dan TU dari Kepala BPKAD, Yulianis. Fakta-fakta yang terungkap memicu sorotan tajam terhadap peran KPK dalam menindak kasus ini.
Hakim Delta Tamtama secara tegas meminta Jaksa dari KPK untuk menetapkan Yulianis sebagai tersangka, setelah mendengar kesaksian bahwa praktik pemotongan anggaran 10 persen masih terjadi. Hal ini diungkap langsung oleh saksi Sukardi Yasin dan Hariyanto.
Dalam persidangan, Hakim Delta tampak geram terhadap para saksi.
“Masih terus juga terjadi pemotongan 10 persen itu?” tanyanya kepada saksi Hariyanto, yang dijawab singkat, “Masih.”
Hakim pun menegaskan, “Terus, nggak belajar kalian dari kasus ini? Apa gunanya sidang ini? Nanti Yulianis gantian duduk di kursi terdakwa? Atau kalian juga?”
Tak berhenti di situ, Hakim menambahkan:
“Boleh nggak sih potong-potong anggaran seperti ini? Anda Kabid, tapi masih ikut memberi potongan? Sekarang malah Walikota baru main tambah jadi 15 persen?”
Ia bahkan menuding langsung kepada saksi, “Sudah berapa yang disetor ke Walikota baru? Bilang ke Walikota kamu, dia juga terima seperti ini? Kamu takut, ya?”
Menanggapi perkembangan ini, Ketua Umum LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom TPS, SE, SH, MM, mendesak KPK segera menahan dan menetapkan Yulianis sebagai tersangka. Ia juga meminta KPK segera memeriksa Agung Nugroho berdasarkan pengakuan saksi dalam persidangan.
“Kami mendesak Jaksa Penuntut Umum dan KPK untuk melaksanakan perintah hakim, menetapkan Yulianis sebagai tersangka, serta menyelidiki dugaan potongan GU sebesar 15 persen yang diberikan kepada Walikota Agung Nugroho,” ujar Tohom.
Forkorindo juga akan melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial di Jakarta dan mengirim surat kepada Pengawas KPK.
“Kami akan telusuri sampai tuntas, agar semua pihak yang layak ditetapkan sebagai tersangka, benar-benar diperiksa. Mengapa perintah hakim belum dilaksanakan oleh JPU? Ada apa ini dengan JPU? Ini menyangkut marwah KPK,” tegasnya.
Tohom juga mempertanyakan sikap KPK dan JPU yang dinilai lambat menindaklanjuti fakta persidangan.
“Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK memudar. Marwah KPK sekarang ada di tangan JPU. Apakah ada permainan di balik ini?” pungkasnya. (Red)

