Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan pada Tahun Anggaran 2025 mendapat mandat besar untuk melaksanakan berbagai program pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan di wilayahnya.
Berdasarkan data Rekap Paket Nasional Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun 2025, tercatat terdapat 413 paket kegiatan pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) dengan nilai pagu anggaran yang telah ditetapkan langsung oleh dinas terkait. Selain itu, terdapat pula 76 paket kegiatan pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di seluruh wilayah Kota Bekasi. Nilai total dari masing-masing paket kegiatan tersebut juga telah ditentukan oleh pihak Dinas Pendidikan.
Namun, di balik besarnya alokasi program tersebut, muncul dugaan adanya praktik kolusi dan persengkolan di antara sejumlah pihak internal dinas. Berdasarkan penelusuran sejumlah media serta keterangan beberapa sumber dari kalangan rekanan perusahaan yang telah lama menjadi mitra kerja Dinas Pendidikan, terindikasi adanya praktik tidak sehat dalam proses penentuan dan pembagian paket pekerjaan.
Beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat tertentu diduga melakukan pengaturan bersama atau “kongkalikong berjemaah” dalam proses penunjukan penyedia jasa. Akibatnya, banyak perusahaan rekanan lama merasa dirugikan karena tidak memperoleh kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek tersebut.
Sejumlah perusahaan dikabarkan telah menyampaikan protes dan pengaduan resmi kepada pihak Dinas Pendidikan. Bahkan, ada yang berencana melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas pengadaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pejabat berwenang, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bekasi, masih terus dilakukan.
Dugaan praktik kolusi dan penyalahgunaan wewenang ini menjadi perhatian serius publik, mengingat sektor pendidikan merupakan bidang strategis yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat luas. Diharapkan, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses pengadaan dapat ditegakkan agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(Red)

