Kota Bekasi — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Ketua Umum Forkorindo, Tohom TPS, SE., SH., MM., didampingi Ketua DPC Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, menyampaikan bahwa laporan tersebut terkait penggunaan anggaran di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Dalam laporan yang tercatat dengan nomor 765/XXVII/BKS/LAPORAN-TDP/DPC-FORKORINDO/X/2025, Forkorindo menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan kondisi lapangan. Disebutkan bahwa pada tahun 2024 terdapat alokasi anggaran sebesar Rp 10.358.800.000, sementara pada 2023 sebesar Rp 17.020.009.748. PT Fokus Indo Lighting disebut sebagai salah satu rekanan dalam proyek tersebut.
“Kami menyerahkan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi atas dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi dalam program PJU. Sebelumnya, sudah ada surat konfirmasi dari rekan-rekan media, namun hingga saat ini pihak terkait, mulai dari KPA, PPK, hingga PPTK, belum memberikan jawaban yang memadai. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujar Tohom di hadapan sejumlah awak media di halaman kantor Kejari Bekasi.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat konfirmasi yang dilayangkan oleh Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya. Aliansi ini sebelumnya telah mengirimkan dua surat resmi kepada DBMSDA Kota Bekasi, yakni:
Nomor: 281/II/Konf-Pengadaan Barang/ALIANSI/V/2025
Nomor: 300/II/Konf-Pengadaan Barang/ALIANSI/VIII/2025
Kedua surat tersebut menindaklanjuti jawaban tertulis dari DBMSDA yang tertuang dalam surat bernomor 400.14.5.2/120/DBMSDA-PJRT tanggal 14 Mei 2024. Namun, menurut Forkorindo, tanggapan tersebut belum menjawab substansi dari dugaan kejanggalan yang ditemukan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPC Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, menyampaikan apresiasi kepada Aliansi Media Berkarya atas kepercayaannya untuk menindaklanjuti laporan tersebut melalui jalur hukum.
“Kami mengapresiasi rekan-rekan media yang telah mengambil peran dalam membuka pintu transparansi publik. Ini bukan hanya laporan administratif, tapi juga komitmen moral agar pengelolaan anggaran publik dilakukan secara bertanggung jawab. Kami berharap Kejaksaan Negeri Bekasi menindaklanjuti laporan ini dengan serius,” ujar Herman.
Senada dengan itu, Ronald Manurung, perwakilan dari Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya, menyatakan dukungannya atas langkah Forkorindo.
“Surat konfirmasi kami sebelumnya belum mendapat jawaban yang memadai dari pihak DBMSDA. Kami mendukung langkah Forkorindo untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum sebagai bentuk kontrol sosial atas penggunaan uang negara,” kata Ronald.
Forkorindo menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, khususnya dalam sektor infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DBMSDA Kota Bekasi maupun Kejaksaan Negeri Bekasi. Upaya konfirmasi lebih lanjut masih dilakukan oleh tim media OKEGASNEWS.(Red)
Ikuti terus perkembangan informasi terbaru hanya di kanal ini, untuk update terkini dan terpercaya seputar isu-isu penting di seluruh indonesia…OKEGAS, GASPOLL

