LSM Forkorindo Laporkan Dugaan Persekongkolan Lelang Proyek Miliaran di Kota Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi – Ketua DPC LSM Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, resmi melaporkan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi atas dugaan persekongkolan dalam memenangkan PT Putra Bumen Abadi sebagai pelaksana dua proyek besar tahun anggaran 2025.

Proyek yang dimaksud meliputi Pembangunan Rumah Dinas Wakil Wali Kota senilai Rp 4.353.916.000 dan Rehabilitasi Total Gedung Kantor Kelurahan Jatisari senilai Rp 3.644.386.202. Dugaan utama yang disampaikan LSM Forkorindo adalah bahwa PT Putra Bumen Abadi tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis yang telah diumumkan dalam dokumen lelang LPSE Kota Bekasi.

Dalam keterangannya kepada media pada 16 Oktober 2025, Herman menegaskan bahwa pihaknya telah sejak lama mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada KPA, PPK, dan PPTK Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, dengan nomor surat 750/XXVII/KT-BTM/KLARIF-KONF/LSM-FORKORINDO/IX/2025. Dalam surat tersebut, Forkorindo mempertanyakan keabsahan kualifikasi PT Putra Bumen Abadi sebagai pemenang lelang, terutama terkait dokumen SBU yang diduga tidak sesuai.

Surat serupa juga telah dikirim ke Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (LPSE) Kota Bekasi dengan nomor 750/XXVII/KT-BKS/KLARIF-KONF/DPC LSM-FORKORINDO/IX/2025.

Berdasarkan pengumuman pascakualifikasi LPSE Kota Bekasi yang berlangsung dari 25 Juli hingga 30 Juli 2025, terdapat 49 perusahaan yang mengikuti lelang. Namun, pada saat pembuktian kualifikasi yang dilakukan pada 12 Agustus 2025, Forkorindo menduga kuat bahwa pihak LPSE tidak memverifikasi dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi masalah serius karena sesuai aturan, penyedia yang belum memiliki pengalaman hanya dapat mengikuti pengadaan dengan nilai maksimal Rp 2,5 miliar, sedangkan kedua proyek ini nilainya jauh di atas batas tersebut.

Yang lebih mengkhawatirkan, berdasarkan data resmi dari situs Kementerian PUPR (LKPJ Net), legalitas PT Putra Bumen Abadi baru disahkan melalui akta notaris Waode Nining Karmila, SH dengan nomor pengesahan AHU-0013408-AH.01.16 Tahun 2025 tanggal 24 Maret 2025. Padahal, perusahaan ini telah menandatangani kontrak proyek pada 2 September 2025. Selain itu, tercatat bahwa Krisno Febriyanto menjabat sebagai komisaris sekaligus menjadi tenaga ahli dengan subklasifikasi SI01, dan Sabar Riadi sebagai direktur juga merangkap tenaga ahli PJTBU. Ini menimbulkan pertanyaan terkait independensi dan keabsahan struktur perusahaan.

Herman Sugianto mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera melakukan uji materi terhadap dokumen-dokumen proyek yang sudah berjalan. Ia menegaskan bahwa ada dugaan kuat bahwa PPK, PPTK, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa telah melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang merugikan keuangan daerah dan memperkaya pihak tertentu melalui anggaran pemerintah.

LSM Forkorindo menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan menyerukan kepada aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam dalam menghadapi dugaan penyimpangan yang sudah sangat terang-benderang ini.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Bagian Pengadaan Barang/Jasa (LPSE), serta manajemen PT Putra Bumen Abadi belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang disampaikan LSM Forkorindo.
Redaksi akan memuat tanggapan atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait bila telah diterima. (Red)

Berita Terkait

Aktivis Tantang Kejati Jabar: Berani Tuntaskan Kasus Retribusi Sampah?
LSM Forkorindo Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi di Kejati Riau: Dua Tahun Laporan Seolah Dibiarkan
Kajari dan Disdik Kota Bekasi Kawal Distribusi TV Digital Bantuan Presiden Prabowo
Frits Saikat Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat
Lantik 250 Pejabat, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Anti Jual Beli Jabatan
Baitul Arqam Kota Bekasi: Menguatkan Akidah dan Tata Kelola Muhammadiyah
Program SMA Unggul Garuda Dinanti, Pemkab Mesuji Justru Kecewa
Diduga Jadi Penampung Minyak Ilegal, Pengusaha Ahau Kebal Hukum?

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 16:48 WIB

Aktivis Tantang Kejati Jabar: Berani Tuntaskan Kasus Retribusi Sampah?

Sabtu, 1 November 2025 - 12:48 WIB

LSM Forkorindo Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi di Kejati Riau: Dua Tahun Laporan Seolah Dibiarkan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Kajari dan Disdik Kota Bekasi Kawal Distribusi TV Digital Bantuan Presiden Prabowo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Frits Saikat Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Lantik 250 Pejabat, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Anti Jual Beli Jabatan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:11 WIB

Baitul Arqam Kota Bekasi: Menguatkan Akidah dan Tata Kelola Muhammadiyah

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Program SMA Unggul Garuda Dinanti, Pemkab Mesuji Justru Kecewa

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 07:24 WIB

Diduga Jadi Penampung Minyak Ilegal, Pengusaha Ahau Kebal Hukum?

Berita Terbaru

leonbetcasino

Fireslotbet casino erfahrungen

Kamis, 27 Nov 2025 - 02:07 WIB

madnixcasino

Ice casino kod na darmowe spiny

Rabu, 26 Nov 2025 - 23:08 WIB

vivaspincasino

Casiplay casino bonus

Rabu, 26 Nov 2025 - 19:51 WIB

azurcasino

Abu king casino

Rabu, 26 Nov 2025 - 17:59 WIB

azurcasino

7777 casino

Rabu, 26 Nov 2025 - 17:19 WIB