Kota Bekasi, 16 Oktober 2025 β Organisasi Masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Bekasi menggelar konferensi pers untuk mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam proses pengadaan mobil ambulans jenazah di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi pada Tahun Anggaran 2024.
Dalam penyampaiannya kepada awak media, GRIB Jaya membeberkan sejumlah temuan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 2 miliar.
Temuan Kejanggalan dalam Proses Pengadaan
Berdasarkan data yang diungkap GRIB Jaya, proyek pengadaan tersebut mencakup:
- Nama Paket: Pengadaan Ambulans Jenazah (APV GL)
- Volume: 43 unit
- Nilai Kontrak: Rp 13.437.500.000
- Penyedia: PT. Sukses Senang Makmur
- Metode Pengadaan: E-Katalog
Namun, GRIB Jaya menyoroti sejumlah kejanggalan krusial dalam pelaksanaannya:
- Penyedia Tidak Terdaftar di E-Katalog
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa PT. Sukses Senang Makmur tidak tercatat sebagai penyedia aktif dalam sistem E-Katalog LKPP untuk produk ambulans jenazah APV GL. Hal ini dinilai melanggar Pasal 71 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. - Alamat Penyedia Diduga Fiktif
Alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan tidak dapat diverifikasi secara faktual. Tidak ditemukan keberadaan fisik perusahaan di lokasi yang tertera, sehingga memunculkan dugaan penggunaan badan usaha fiktif atau peminjaman bendera. - Harga di Atas Pasar
Harga ambulans dalam kontrak tercatat sebesar Rp 312.500.000 per unit, sementara harga pasar dari dealer resmi Suzuki di Bandung hanya Rp 257.543.500.
Dengan selisih hampir Rp 55 juta per unit, potensi kerugian negara untuk 43 unit ambulans mencapai Rp 2.363.819.500. - Dokumen Pengadaan Minim Transparansi
GRIB Jaya juga menyoroti tidak lengkapnya spesifikasi teknis serta minimnya informasi dalam dokumen pengadaan. Kondisi ini dianggap membuka celah praktik manipulasi dan menyulitkan proses evaluasi maupun pengawasan.
Dasar Hukum dan Tuntutan
Dalam pernyataannya, GRIB Jaya merujuk pada sejumlah peraturan yang dijadikan landasan hukum untuk menindak dugaan korupsi ini, di antaranya:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Dengan dasar hukum tersebut, GRIB Jaya mendesak:
- Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengadaan ambulans jenazah ini.
- Inspektorat Kota Bekasi untuk memperkuat fungsi pengawasan dan melakukan audit menyeluruh.
- Pemerintah Kota Bekasi untuk bersikap terbuka dan memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Komitmen GRIB Jaya: Kawal Sampai Tuntas
GRIB Jaya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum, mereka berjanji akan membawa kasus ini ke level nasional, melibatkan media besar, lembaga antikorupsi, hingga menggelar aksi lanjutan bersama elemen masyarakat Kota Bekasi.
βIni soal integritas dan uang rakyat. Jangan sampai dibiarkan,β tegas perwakilan GRIB Jaya di akhir konferensi pers. (***)

