Kota Bekasi Darurat Transparansi! GRIB Jaya Desak Audit Pengadaan Ambulans Rp 13 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi, 16 Oktober 2025 β€” Organisasi Masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Bekasi menggelar konferensi pers untuk mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam proses pengadaan mobil ambulans jenazah di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi pada Tahun Anggaran 2024.

Dalam penyampaiannya kepada awak media, GRIB Jaya membeberkan sejumlah temuan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 2 miliar.

Temuan Kejanggalan dalam Proses Pengadaan

Berdasarkan data yang diungkap GRIB Jaya, proyek pengadaan tersebut mencakup:

  • Nama Paket: Pengadaan Ambulans Jenazah (APV GL)
  • Volume: 43 unit
  • Nilai Kontrak: Rp 13.437.500.000
  • Penyedia: PT. Sukses Senang Makmur
  • Metode Pengadaan: E-Katalog

Namun, GRIB Jaya menyoroti sejumlah kejanggalan krusial dalam pelaksanaannya:

  1. Penyedia Tidak Terdaftar di E-Katalog
    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa PT. Sukses Senang Makmur tidak tercatat sebagai penyedia aktif dalam sistem E-Katalog LKPP untuk produk ambulans jenazah APV GL. Hal ini dinilai melanggar Pasal 71 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. Alamat Penyedia Diduga Fiktif
    Alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan tidak dapat diverifikasi secara faktual. Tidak ditemukan keberadaan fisik perusahaan di lokasi yang tertera, sehingga memunculkan dugaan penggunaan badan usaha fiktif atau peminjaman bendera.
  3. Harga di Atas Pasar
    Harga ambulans dalam kontrak tercatat sebesar Rp 312.500.000 per unit, sementara harga pasar dari dealer resmi Suzuki di Bandung hanya Rp 257.543.500.
    Dengan selisih hampir Rp 55 juta per unit, potensi kerugian negara untuk 43 unit ambulans mencapai Rp 2.363.819.500.
  4. Dokumen Pengadaan Minim Transparansi
    GRIB Jaya juga menyoroti tidak lengkapnya spesifikasi teknis serta minimnya informasi dalam dokumen pengadaan. Kondisi ini dianggap membuka celah praktik manipulasi dan menyulitkan proses evaluasi maupun pengawasan.

Dasar Hukum dan Tuntutan

Dalam pernyataannya, GRIB Jaya merujuk pada sejumlah peraturan yang dijadikan landasan hukum untuk menindak dugaan korupsi ini, di antaranya:

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Dengan dasar hukum tersebut, GRIB Jaya mendesak:

  • Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengadaan ambulans jenazah ini.
  • Inspektorat Kota Bekasi untuk memperkuat fungsi pengawasan dan melakukan audit menyeluruh.
  • Pemerintah Kota Bekasi untuk bersikap terbuka dan memberikan penjelasan resmi kepada publik.

Komitmen GRIB Jaya: Kawal Sampai Tuntas

GRIB Jaya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum, mereka berjanji akan membawa kasus ini ke level nasional, melibatkan media besar, lembaga antikorupsi, hingga menggelar aksi lanjutan bersama elemen masyarakat Kota Bekasi.

β€œIni soal integritas dan uang rakyat. Jangan sampai dibiarkan,” tegas perwakilan GRIB Jaya di akhir konferensi pers. (***)

Berita Terkait

Aktivis Tantang Kejati Jabar: Berani Tuntaskan Kasus Retribusi Sampah?
LSM Forkorindo Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi di Kejati Riau: Dua Tahun Laporan Seolah Dibiarkan
Kajari dan Disdik Kota Bekasi Kawal Distribusi TV Digital Bantuan Presiden Prabowo
Frits Saikat Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat
Lantik 250 Pejabat, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Anti Jual Beli Jabatan
Baitul Arqam Kota Bekasi: Menguatkan Akidah dan Tata Kelola Muhammadiyah
Program SMA Unggul Garuda Dinanti, Pemkab Mesuji Justru Kecewa
Diduga Jadi Penampung Minyak Ilegal, Pengusaha Ahau Kebal Hukum?

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 16:48 WIB

Aktivis Tantang Kejati Jabar: Berani Tuntaskan Kasus Retribusi Sampah?

Sabtu, 1 November 2025 - 12:48 WIB

LSM Forkorindo Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi di Kejati Riau: Dua Tahun Laporan Seolah Dibiarkan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Kajari dan Disdik Kota Bekasi Kawal Distribusi TV Digital Bantuan Presiden Prabowo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Frits Saikat Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Lantik 250 Pejabat, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Anti Jual Beli Jabatan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:11 WIB

Baitul Arqam Kota Bekasi: Menguatkan Akidah dan Tata Kelola Muhammadiyah

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Program SMA Unggul Garuda Dinanti, Pemkab Mesuji Justru Kecewa

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 07:24 WIB

Diduga Jadi Penampung Minyak Ilegal, Pengusaha Ahau Kebal Hukum?

Berita Terbaru

leonbetcasino

Fireslotbet casino erfahrungen

Kamis, 27 Nov 2025 - 02:07 WIB

madnixcasino

Ice casino kod na darmowe spiny

Rabu, 26 Nov 2025 - 23:08 WIB

vivaspincasino

Casiplay casino bonus

Rabu, 26 Nov 2025 - 19:51 WIB

azurcasino

Abu king casino

Rabu, 26 Nov 2025 - 17:59 WIB

azurcasino

7777 casino

Rabu, 26 Nov 2025 - 17:19 WIB