Ada Apa dengan Barjas Kota Bekasi? PT Baru Tanpa Pengalaman Diduga Didorong Menang Lelang Rumah Dinas Wawali

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Barjas Kota Bekasi Diduga Tak Pahami UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Larangan Rangkap Jabatan

Plt Barjas Kota Bekasi Diduga Tak Pahami UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Larangan Rangkap Jabatan

Kota Bekasi — Dugaan praktik monopoli dan pelanggaran aturan dalam proses lelang proyek pembangunan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bekasi senilai Rp 4,35 miliar mulai disorot.
Ketua DPC LSM Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas dugaan permainan antara KPA, PPK, PPTK, dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Kota Bekasi.
Herman menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat klarifikasi Nomor 750/XXVII/KT-BKS/KLARF-KONF/LSM FORKORINDO/IX/2025 tertanggal 24 September 2025 kepada pihak Barjas. Surat tersebut mempertanyakan persyaratan kualifikasi teknis dalam lelang proyek Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Rumah Dinas Wakil Wali Kota, yang diumumkan melalui LPSE Kota Bekasi.
Dalam pengumuman LPSE tersebut disebutkan bahwa:

1. Untuk penyedia baru tanpa pengalaman, pengecualian hanya berlaku untuk nilai paket maksimal Rp 2,5 miliar.
2. Sedangkan untuk nilai proyek di atas Rp 2,5 miliar wajib memiliki minimal satu pengalaman pekerjaan sejenis.

Namun, Herman menegaskan bahwa PT Putra Bumen Abadi, perusahaan baru yang belum memiliki pengalaman, tetap diloloskan oleh pihak Barjas dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi. “Ini indikasi kuat adanya kongkalikong antara pihak panitia lelang dan dinas terkait,” tegasnya.
Lebih lanjut, dalam surat jawaban resmi Barjas Nomor 000.3.6/1237-Setda.Barjas tanggal 3 Oktober 2025, Forkorindo menemukan kejanggalan lain. Pada poin kedua, tercantum data dari lpjk.pu.go.id yang menunjukkan bahwa dalam Detail Badan Usaha masih tertera nama Krisna Febriyanto sebagai Komisaris. Namun, di bagian Detail Tenaga Kerja, nama yang sama juga muncul sebagai Tenaga Ahli (SI01).
“Ini jelas pelanggaran prinsip dasar rangkap jabatan dan bukti lemahnya verifikasi dari Plt Kepala Bagian Barjas, Anjar Budiono, ST, MM,” ujar Herman.
Forkorindo menilai Anjar Budiono gagal memahami ketentuan peraturan serta tidak melakukan verifikasi data sesuai sistem yang berlaku. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Herman mendesak Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Kota Bekasi agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 264, dan 265 KUHP,” tegasnya.

Forkorindo juga memastikan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum dalam waktu dekat guna menegakkan keadilan dan mencegah praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Barjas), serta manajemen PT Putra Bumen Abadi belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Forkorindo.

Redaksi akan memuat tanggapan atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait apabila telah diterima.

(Red)

Berita Terkait

Aktivis Tantang Kejati Jabar: Berani Tuntaskan Kasus Retribusi Sampah?
LSM Forkorindo Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi di Kejati Riau: Dua Tahun Laporan Seolah Dibiarkan
Kajari dan Disdik Kota Bekasi Kawal Distribusi TV Digital Bantuan Presiden Prabowo
Frits Saikat Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat
Lantik 250 Pejabat, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Anti Jual Beli Jabatan
Baitul Arqam Kota Bekasi: Menguatkan Akidah dan Tata Kelola Muhammadiyah
Program SMA Unggul Garuda Dinanti, Pemkab Mesuji Justru Kecewa
Diduga Jadi Penampung Minyak Ilegal, Pengusaha Ahau Kebal Hukum?

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 16:48 WIB

Aktivis Tantang Kejati Jabar: Berani Tuntaskan Kasus Retribusi Sampah?

Sabtu, 1 November 2025 - 12:48 WIB

LSM Forkorindo Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi di Kejati Riau: Dua Tahun Laporan Seolah Dibiarkan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Kajari dan Disdik Kota Bekasi Kawal Distribusi TV Digital Bantuan Presiden Prabowo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Frits Saikat Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Lantik 250 Pejabat, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Anti Jual Beli Jabatan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:11 WIB

Baitul Arqam Kota Bekasi: Menguatkan Akidah dan Tata Kelola Muhammadiyah

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Program SMA Unggul Garuda Dinanti, Pemkab Mesuji Justru Kecewa

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 07:24 WIB

Diduga Jadi Penampung Minyak Ilegal, Pengusaha Ahau Kebal Hukum?

Berita Terbaru

leonbetcasino

Fireslotbet casino erfahrungen

Kamis, 27 Nov 2025 - 02:07 WIB

madnixcasino

Ice casino kod na darmowe spiny

Rabu, 26 Nov 2025 - 23:08 WIB

vivaspincasino

Casiplay casino bonus

Rabu, 26 Nov 2025 - 19:51 WIB

azurcasino

Abu king casino

Rabu, 26 Nov 2025 - 17:59 WIB

azurcasino

7777 casino

Rabu, 26 Nov 2025 - 17:19 WIB