Kota Bekasi – Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi diduga menganggarkan belanja tanah dalam tahun anggaran berjalan 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, terdapat dua titik lokasi yang masuk dalam rencana pengadaan lahan, yaitu:
1. Polder Rawa Lumbu dengan nilai anggaran sekitar Rp9,9 miliar
2. Polder Jatimelati dengan nilai anggaran sekitar Rp3,9 miliar
Total anggaran yang dialokasikan untuk kedua proyek tersebut mencapai sekitar Rp13,8 miliar, dan diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Tim redaksi OKEGASNEWS telah menghubungi Sekretaris Dinas (Sekdis) Perkimtan Kota Bekasi, Edi, untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Dalam balasan singkat melalui pesan WhatsApp, Edi menyampaikan:
“semuanya belum jalan… tapi sudah masuk ke APBD Perubahan,” tulisnya.
Pernyataan singkat tersebut mengindikasikan bahwa hingga saat ini, proyek pengadaan lahan Polder Rawa Lumbu dan Jatimelati belum berjalan, dan baru akan dimasukkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai status perencanaan, legalitas lahan, atau mekanisme appraisal yang digunakan.
Sebelumnya, redaksi juga mengajukan sejumlah pertanyaan penting yang hingga kini belum mendapatkan jawaban, antara lain:
1. Nama KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang menangani appraisal
2. Status kepemilikan lahan saat ini
3. Apakah appraisal telah dilakukan, serta estimasi harga per meter
4. Tahapan pengadaan saat ini
5. Skema pelaksanaan, apakah proyek bersifat tahun tunggal atau multi-year
6. Sumber pendanaan, apakah dari APBD murni, DAK, atau lainnya
7. Dokumen pendukung seperti SK Penetapan Lokasi, DED (Detail Engineering Design), dan laporan appraisal
8. Mekanisme pengadaan KJPP, apakah melalui tender atau penunjukan langsung
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Disperkimtan yang menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara menyeluruh.
Rencana pengadaan lahan dengan nilai mendekati Rp14 miliar ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan dana daerah. Sejumlah pihak menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan aset pemerintah merupakan hal yang wajib, terutama di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap tata kelola anggaran yang terbuka dan profesional.
Masyarakat kini masih menunggu penjelasan resmi dari Disperkimtan Kota Bekasi terkait rencana pembelian lahan tersebut. Minimnya informasi dan sikap tertutup dari instansi terkait dikhawatirkan hanya akan memicu spekulasi serta menurunkan tingkat kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
(Red)

