Kab.Bekasi, OKEGASNEWS – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (11/9/2025).
Keempat tersangka tersebut adalah:
SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 hingga 12 September 2024.
SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024.
GR, Kepala Urusan Keuangan sekaligus operator Siskeudes Desa Sumberjaya periode Januari hingga Agustus 2024.
MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
Para tersangka diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 dengan cara menggunakan dana desa tidak sesuai ketentuan. Hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana yang diterima oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,6 miliar.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi telah menahan keempat tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 hingga 30 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.
Para tersangka dijerat dengan:
Primer: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini sebagai bagian dari komitmen dalam penegakan hukum yang profesional dan sesuai ketentuan.
Eddy juga berharap kasus ini menjadi peringatan bagi para kepala desa dan perangkatnya agar tidak menyalahgunakan Dana Desa, melainkan menggunakannya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*)

