Kota Bekasi, OKEGASNEWS – Kebijakan Wali Kota Bekasi yang memberikan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bekasi menuai sorotan. Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 81 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, anggota DPRD Kota Bekasi menerima tunjangan perumahan dengan rincian:
Ketua DPRD: Rp.53 juta per bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp.49 juta per bulan
Anggota DPRD: Rp.46 juta per bulan
Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kota Bekasi, Frits Saikat, menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan kondisi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
“Asumsi logisnya, DPR RI diberi tunjangan perumahan karena anggotanya berasal dari berbagai provinsi. DPRD Provinsi juga masih relevan karena anggotanya dari berbagai kabupaten/kota. Namun DPRD Kota Bekasi, yang anggotanya hanya berbeda kecamatan, justru menerima tunjangan rumah dengan nilai besar. Ini menjadi ironi,” ujar Frits.
Frits juga mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu terjadi gelombang demonstrasi di berbagai daerah, salah satunya dipicu oleh tuntutan publik terhadap tunjangan perumahan pejabat. Bahkan, DPR RI telah menghapus tunjangan tersebut setelah muncul penolakan masyarakat.
“Harusnya ini menjadi pembelajaran. Jangan sampai DPRD Kota Bekasi terlihat hidup mewah di saat warganya tengah menghadapi krisis,” tambahnya.
DPC LIN Kota Bekasi mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi Perwal No. 81/2021 agar sesuai dengan semangat efisiensi yang ditekankan pemerintah pusat. / Red.

