Kejati Kepri Menang Banding, Gugatan Ocean Mark Shipping Inc atas Kapal MT Arman Kandas di Pengadilan Tinggi Kepri.

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri – Tanjungpinang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam berhasil meraih kemenangan penting dalam perkara banding perdata antara Pemerintah RI c.q. Kejaksaan Agung RI c.q. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau c.q. Kejaksaan Negeri Batam c.q. Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm melawan Ocean Mark Shipping Inc. di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau terhadap putusan PN Batam dalam perkara Pidana Nomor : 941/Pid.Sus/2023/PN Btm, Jum’at (01/08/2025).

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm, ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya diputus di tingkat Pengadilan Negeri Batam. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memutuskan untuk menerima permohonan banding yang diajukan oleh pihak Kejaksaan selaku Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025.

Majelis Hakim pada Tingkat banding diketuai oleh H. Ahmad Sani, ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan sebagai anggota. Dalam persidangan pembacaan putusan banding perkara ini dilaksanakan secara elektronik (E-Court) pada tanggal 31 Juli 2025 dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 2 Juni 2025, yang dimohonkan banding;
Mengadili Sendiri:
DALAM GUGATAN ASAL
Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi dari Terbanding semula Penggugat Asal;

Dalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur Libel) yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat Asal;

Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Asal tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM GUGATAN INTERVENSI

Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Turut Terbanding semula Penggugat Intervensi;

Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Turut Terbanding semula Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI.
Menghukum Terbanding semula Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri J. Devy Sudarso sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepri yang telah tepat dalam menerapkan hukum dan keadilan atas perkara tersebut. Ia percaya bahwa keadilan akan tetap berpihak kepada Pemerintah RI Cq. Kejaksaan dan Kapal MT Arman tersebut dapat lekas dieksekusi sesuai putusan Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm. Namun saat ini pihaknya masih menunggu apakah Ocean Mark Shipping Inc (Terbanding semula Penggugat Asal) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan dibacakan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam.
”Kemenangan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membela dan mempertahankan kepentingan hukum pemerintah dan negara di bidang perdata dan tata usaha negara”, tegasnya.

Berita Terkait

REBRANDING DIWARKOP’AJE: PANCONG LUMER | WARKOP | SUSU JAHE
Lawang Pitu Luncurkan Video Klip ‘Penghianat’ dan ‘Anugerah Harmoni’ dalam Konser Intimate Collaboration
Indonesia Bangkit sebagai Mercusuar Multilateral Dunia — Manuel David
Job Fair Bekasi Pasti Kerja Expo 2025 Diserbu Ribuan Pencari Kerja, Pemkab Siap Gelar Gelombang Berikutnya
GRIB Jaya Desa Nangka Koneng & PAC Cikidang Dukung Pengembangan UMKM Lokal
Ngorok Keras Saat Tidur? Jangan Anggap Sepele!
Kabupaten Bekasi Dorong UMKM dan Pelayanan Publik untuk Kemajuan Daerah
Pemkot Bekasi Kehilangan Pendapatan 4 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:20 WIB

Kejati Kepri Menang Banding, Gugatan Ocean Mark Shipping Inc atas Kapal MT Arman Kandas di Pengadilan Tinggi Kepri.

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:38 WIB

REBRANDING DIWARKOP’AJE: PANCONG LUMER | WARKOP | SUSU JAHE

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:53 WIB

Lawang Pitu Luncurkan Video Klip ‘Penghianat’ dan ‘Anugerah Harmoni’ dalam Konser Intimate Collaboration

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:40 WIB

Indonesia Bangkit sebagai Mercusuar Multilateral Dunia — Manuel David

Rabu, 28 Mei 2025 - 06:25 WIB

Job Fair Bekasi Pasti Kerja Expo 2025 Diserbu Ribuan Pencari Kerja, Pemkab Siap Gelar Gelombang Berikutnya

Senin, 5 Mei 2025 - 16:11 WIB

GRIB Jaya Desa Nangka Koneng & PAC Cikidang Dukung Pengembangan UMKM Lokal

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:33 WIB

Ngorok Keras Saat Tidur? Jangan Anggap Sepele!

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:30 WIB

Kabupaten Bekasi Dorong UMKM dan Pelayanan Publik untuk Kemajuan Daerah

Berita Terbaru

leonbetcasino

Fireslotbet casino erfahrungen

Kamis, 27 Nov 2025 - 02:07 WIB

madnixcasino

Ice casino kod na darmowe spiny

Rabu, 26 Nov 2025 - 23:08 WIB

vivaspincasino

Casiplay casino bonus

Rabu, 26 Nov 2025 - 19:51 WIB

azurcasino

Abu king casino

Rabu, 26 Nov 2025 - 17:59 WIB

azurcasino

7777 casino

Rabu, 26 Nov 2025 - 17:19 WIB