Kota Bekasi — Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis Disdik) Kota Bekasi, Warsim, dalam wawancara eksekutif menyampaikan bahwa pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang mengatur petunjuk teknis (juknis) sistem penerimaan siswa baru, (26/05/2023)
“SPMB tahun ini, 2025, sudah kita tetapkan melalui Kepwal. Juknis tersebut mencakup mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga verifikasi data, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik,” ujar Warsim.
Ia menjelaskan bahwa tahap kedua berupa sosialisasi telah dimulai sejak 13 Mei dan akan berlangsung hingga 13 Juni 2025. Selama masa pra-pendaftaran tersebut, masyarakat diberikan waktu satu bulan untuk mempersiapkan dan mengunggah berbagai dokumen persyaratan.
“Dokumen umum yang wajib diunggah seperti Kartu Keluarga, KTP, KIA, surat keterangan lulus, dan lainnya. Sementara dokumen khusus dibutuhkan untuk jalur prestasi maupun jalur afirmasi,” tambahnya.
Untuk tahun ini, lanjut Warsim, sistem SPMB Kota Bekasi telah terintegrasi langsung dengan basis data DPKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) serta data kependudukan, guna memastikan proses verifikasi berlangsung secara akurat dan efisien.
Berdasarkan analisa dan pemetaan, daya tampung sekolah negeri ditetapkan dengan rasio 44 siswa per rombongan belajar (rombel). Namun, kuota penerimaan di sekolah negeri hanya mencapai 48 persen dari total kebutuhan. Sisanya akan diarahkan ke sekolah swasta.
“Sekolah swasta sudah siap menampung, dan pemerintah juga hadir memberikan solusi. Bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri, akan diberikan bantuan dana pendidikan agar tetap bisa melanjutkan sekolah di swasta,” tegas Warsim.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi menekankan pentingnya peran serta orang tua dan masyarakat dalam mengikuti seluruh tahapan SPMB ini dengan cermat, agar seluruh anak usia sekolah dapat terakomodasi sesuai haknya untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Report : Marlin

