DPRD Kota Bekasi Audiensi dengan Forum Korban PHK PT Darmex

- Jurnalis

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi – Puluhan buruh dari PT Darmex Oli & Fats yang tergabung dalam Aliansi Buruh Peduli Keadilan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kantor DPRD Kota Bekasi pada Rabu (7/5). Mereka menuntut diadakannya audiensi resmi serta perlindungan hukum atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa kompensasi terhadap puluhan karyawan.

Dalam aksi yang berlangsung damai, perwakilan buruh diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M, bersama Anggota Komisi III, Muhammad Kamil, S.E.I., Sekretaris Komisi IV, R. Eko Setyo Pramono, S.E. dan Anggota Komisi IV, H. Bambang Purwanto, S.Pd.I. Hadir dari pihak Pemerintah Kota Bekasi yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Drs. Ahmad Zarkasih, untuk mendengarkan langsung laporan dari para buruh yang terkena PHK.

Dalam pertemuan tersebut, buruh menyampaikan bahwa sebanyak 130 orang telah diberhentikan oleh PT Darmex Oli & Fats dalam tiga gelombang, tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberian hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Beberapa korban bahkan telah bekerja selama 14 hingga 28 tahun.

Salah satu buruh, Purwanto, mengaku bahwa dirinya dipanggil saat sedang bekerja dan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri, dengan ancaman bahwa gaji dan THR tidak akan diberikan bila ia menolak menandatangani. Menurut pengakuan buruh, alasan yang diberikan perusahaan hanyalah penurunan pendapatan.

Hingga saat ini, sekitar 150 orang masih bekerja di perusahaan tersebut, namun hidup dalam kondisi penuh tekanan dan ketidakpastian. Kuasa hukum perusahaan menyatakan bahwa pemilik PT Darmex Oli & Fats adalah Surya Darmadi. Namun, belum ada langkah konkret untuk menyelesaikan hak-hak para buruh yang telah diberhentikan.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi bersama Komisi III dan Komisi IV menyatakan akan segera menindaklanjuti aduan ini. DPRD berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen perusahaan dan meminta Disnaker turut memproses pengaduan secara hukum dan administratif.

Komisi IV, yang membidangi tenaga kerja dan sosial, menegaskan bahwa tindakan pemaksaan tanda tangan pengunduran diri serta pemutusan kerja tanpa hak merupakan pelanggaran serius dan harus diselesaikan secara hukum.

Aliansi Buruh Peduli Keadilan meminta agar DPRD dan Disnaker mengawal kasus ini secara terbuka dan transparan demi memberikan keadilan bagi para buruh korban PHK sepihak. (ADV)

Berita Terkait

Aktivis Tantang Kejati Jabar: Berani Tuntaskan Kasus Retribusi Sampah?
LSM Forkorindo Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi di Kejati Riau: Dua Tahun Laporan Seolah Dibiarkan
Kajari dan Disdik Kota Bekasi Kawal Distribusi TV Digital Bantuan Presiden Prabowo
Frits Saikat Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat
Lantik 250 Pejabat, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Anti Jual Beli Jabatan
Baitul Arqam Kota Bekasi: Menguatkan Akidah dan Tata Kelola Muhammadiyah
Program SMA Unggul Garuda Dinanti, Pemkab Mesuji Justru Kecewa
Diduga Jadi Penampung Minyak Ilegal, Pengusaha Ahau Kebal Hukum?

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 16:48 WIB

Aktivis Tantang Kejati Jabar: Berani Tuntaskan Kasus Retribusi Sampah?

Sabtu, 1 November 2025 - 12:48 WIB

LSM Forkorindo Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi di Kejati Riau: Dua Tahun Laporan Seolah Dibiarkan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Kajari dan Disdik Kota Bekasi Kawal Distribusi TV Digital Bantuan Presiden Prabowo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Frits Saikat Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Lantik 250 Pejabat, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Anti Jual Beli Jabatan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:11 WIB

Baitul Arqam Kota Bekasi: Menguatkan Akidah dan Tata Kelola Muhammadiyah

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Program SMA Unggul Garuda Dinanti, Pemkab Mesuji Justru Kecewa

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 07:24 WIB

Diduga Jadi Penampung Minyak Ilegal, Pengusaha Ahau Kebal Hukum?

Berita Terbaru

tortugacasino

Real casino online

Kamis, 27 Nov 2025 - 05:10 WIB

leonbetcasino

Fireslotbet casino erfahrungen

Kamis, 27 Nov 2025 - 02:07 WIB

madnixcasino

Ice casino kod na darmowe spiny

Rabu, 26 Nov 2025 - 23:08 WIB

vivaspincasino

Casiplay casino bonus

Rabu, 26 Nov 2025 - 19:51 WIB

azurcasino

Abu king casino

Rabu, 26 Nov 2025 - 17:59 WIB