Kejari Palembang Tetapkan Mantan Wakil Walikota dan Suami Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Hibah PMI

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 01:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKEGASNEWS

Palembang – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020 hingga 2023.

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah Fitrianti Agustinda (FA), mantan Wakil Walikota Palembang sekaligus eks Ketua PMI Kota Palembang, dan suaminya, Dedi Sipriyanto (DS), yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang sekaligus mantan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah PMI Kota Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka tersebut telah ditetapkan setelah dilakukan penyidikan intensif berdasarkan dua alat bukti yang sah. “Setelah dilakukan penyidikan dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, FA dan DS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang,” ujar Hutamrin, Selasa (8/4/2025).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua pihak tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Hutamrin menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap FA dan DS merupakan hasil dari penyidikan yang mendalam dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara. Hutamrin menyatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama tentang perubahan atas undang-undang tersebut, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari proses hukum, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Fitrianti Agustinda akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Kelas 1 A Palembang.

Penyidikan ini masih terus berlanjut dan Kejaksaan Negeri Palembang berjanji untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan koridor yang berlaku. (Red)

Berita Terkait

Aktivis Tantang Kejati Jabar: Berani Tuntaskan Kasus Retribusi Sampah?
LSM Forkorindo Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi di Kejati Riau: Dua Tahun Laporan Seolah Dibiarkan
Kajari dan Disdik Kota Bekasi Kawal Distribusi TV Digital Bantuan Presiden Prabowo
Frits Saikat Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat
Lantik 250 Pejabat, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Anti Jual Beli Jabatan
Baitul Arqam Kota Bekasi: Menguatkan Akidah dan Tata Kelola Muhammadiyah
Program SMA Unggul Garuda Dinanti, Pemkab Mesuji Justru Kecewa
Diduga Jadi Penampung Minyak Ilegal, Pengusaha Ahau Kebal Hukum?

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 16:48 WIB

Aktivis Tantang Kejati Jabar: Berani Tuntaskan Kasus Retribusi Sampah?

Sabtu, 1 November 2025 - 12:48 WIB

LSM Forkorindo Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi di Kejati Riau: Dua Tahun Laporan Seolah Dibiarkan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Kajari dan Disdik Kota Bekasi Kawal Distribusi TV Digital Bantuan Presiden Prabowo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Frits Saikat Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Lantik 250 Pejabat, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Anti Jual Beli Jabatan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:11 WIB

Baitul Arqam Kota Bekasi: Menguatkan Akidah dan Tata Kelola Muhammadiyah

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Program SMA Unggul Garuda Dinanti, Pemkab Mesuji Justru Kecewa

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 07:24 WIB

Diduga Jadi Penampung Minyak Ilegal, Pengusaha Ahau Kebal Hukum?

Berita Terbaru

tortugacasino

Real casino online

Kamis, 27 Nov 2025 - 05:10 WIB

leonbetcasino

Fireslotbet casino erfahrungen

Kamis, 27 Nov 2025 - 02:07 WIB

madnixcasino

Ice casino kod na darmowe spiny

Rabu, 26 Nov 2025 - 23:08 WIB

vivaspincasino

Casiplay casino bonus

Rabu, 26 Nov 2025 - 19:51 WIB

azurcasino

Abu king casino

Rabu, 26 Nov 2025 - 17:59 WIB