Kejari Nias Selatan Tangkap DPO Korupsi Bazisokhi Buulolo di Binjai

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKEGASNEWS

Binjai – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan berhasil menangkap Bazisokhi Buulolo, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan tahun 2018-2021.

Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini diamankan pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah, Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Lintong Samuel, S.H., dengan dukungan Tim Intelijen Kejari Binjai.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor SP.OPS-07/L.2.30/Dsb.4/03/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kejari Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H., pada 6 Maret 2025. Kemudian, pada 21 Maret 2025, dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-01/L.2.30/Fd.1/03/2025.

Setelah melakukan pelacakan selama beberapa hari di Kota Binjai, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi tersangka. Dengan strategi yang matang, tim Tabur bersama Kejari Binjai menangkap dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bazisokhi Buulolo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-03/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.461.995.715,00 (Rp1,4 miliar) berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, mulai 21 Maret hingga 9 April 2025 sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.2.30/Fd.1/03/2025.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini berdasarkan alat bukti yang ditemukan. (Red)

Berita Terkait

Aktivis Tantang Kejati Jabar: Berani Tuntaskan Kasus Retribusi Sampah?
LSM Forkorindo Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi di Kejati Riau: Dua Tahun Laporan Seolah Dibiarkan
Kajari dan Disdik Kota Bekasi Kawal Distribusi TV Digital Bantuan Presiden Prabowo
Frits Saikat Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat
Lantik 250 Pejabat, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Anti Jual Beli Jabatan
Baitul Arqam Kota Bekasi: Menguatkan Akidah dan Tata Kelola Muhammadiyah
Program SMA Unggul Garuda Dinanti, Pemkab Mesuji Justru Kecewa
Diduga Jadi Penampung Minyak Ilegal, Pengusaha Ahau Kebal Hukum?

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 16:48 WIB

Aktivis Tantang Kejati Jabar: Berani Tuntaskan Kasus Retribusi Sampah?

Sabtu, 1 November 2025 - 12:48 WIB

LSM Forkorindo Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi di Kejati Riau: Dua Tahun Laporan Seolah Dibiarkan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Kajari dan Disdik Kota Bekasi Kawal Distribusi TV Digital Bantuan Presiden Prabowo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Frits Saikat Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Lantik 250 Pejabat, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Anti Jual Beli Jabatan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:11 WIB

Baitul Arqam Kota Bekasi: Menguatkan Akidah dan Tata Kelola Muhammadiyah

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Program SMA Unggul Garuda Dinanti, Pemkab Mesuji Justru Kecewa

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 07:24 WIB

Diduga Jadi Penampung Minyak Ilegal, Pengusaha Ahau Kebal Hukum?

Berita Terbaru

tortugacasino

Real casino online

Kamis, 27 Nov 2025 - 05:10 WIB

leonbetcasino

Fireslotbet casino erfahrungen

Kamis, 27 Nov 2025 - 02:07 WIB

madnixcasino

Ice casino kod na darmowe spiny

Rabu, 26 Nov 2025 - 23:08 WIB

vivaspincasino

Casiplay casino bonus

Rabu, 26 Nov 2025 - 19:51 WIB

azurcasino

Abu king casino

Rabu, 26 Nov 2025 - 17:59 WIB