OKEGASNEWS
Binjai – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan berhasil menangkap Bazisokhi Buulolo, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan tahun 2018-2021.

Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini diamankan pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah, Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Lintong Samuel, S.H., dengan dukungan Tim Intelijen Kejari Binjai.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor SP.OPS-07/L.2.30/Dsb.4/03/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kejari Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H., pada 6 Maret 2025. Kemudian, pada 21 Maret 2025, dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-01/L.2.30/Fd.1/03/2025.
Setelah melakukan pelacakan selama beberapa hari di Kota Binjai, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi tersangka. Dengan strategi yang matang, tim Tabur bersama Kejari Binjai menangkap dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bazisokhi Buulolo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-03/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.461.995.715,00 (Rp1,4 miliar) berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, mulai 21 Maret hingga 9 April 2025 sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.2.30/Fd.1/03/2025.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini berdasarkan alat bukti yang ditemukan. (Red)

