OKEGASNEWS.COM
Jakarta– Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) resmi menetapkan Isa Rachmatarwata (IR), Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa keputusan penetapan tersangka ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup yang telah ditemukan dalam proses penyidikan. “Tim Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu IR, yang pada periode 2006 hingga 2012 menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK),” jelas Harli, dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 7 Februari 2025.
Lebih lanjut, Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Abdul Qohar, menambahkan bahwa IR yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran di Kemenkeu RI telah terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara melalui pengelolaan dana investasi Jiwasraya.
Tersangka IR saat ini dijerat dengan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 11/F.2/Fd.2/02/2025. Harli Siregar juga mengungkapkan bahwa penyidikan ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Juni 2019, yang kemudian diperpanjang dengan Surat Perintah Penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya besar Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan masalah korupsi di sektor keuangan, terutama yang melibatkan perusahaan-perusahaan negara seperti PT Asuransi Jiwasraya yang telah mengalami kerugian besar akibat pengelolaan dana yang tidak transparan. (Red)

