OKEGASNEWS.COM
Purwakarta – Kejaksaan Negeri Purwakarta terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Hal ini bukan sekadar slogan, melainkan diwujudkan melalui langkah konkret dalam penegakan hukum, khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Pada Senin, 20 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Purwakarta resmi menahan dua tersangka, yakni YS dan ESN, terkait kasus korupsi pengelolaan anggaran operasional Puskesmas Plered. Dugaan penyalahgunaan anggaran ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.926 juta.
Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang akan terus berlanjut. Dalam waktu 20 hari ke depan, Kejaksaan Negeri Purwakarta berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke tahap berikutnya, menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi sampai tuntas.
Pencanangan zona integritas oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta bukan hanya sekadar simbol, namun dijadikan pedoman untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap langkah penegakan hukum. Diharapkan dengan langkah ini, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum semakin meningkat, sekaligus memberikan peringatan tegas bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri Purwakarta menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan melayani. (Sumber : Humas Kejari/RED)

