Permohonan Keberatan Pemkot Bekasi di Tolak Oleh PTUN Bandung

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKEGASNEWS.COM

Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang diketuai Dr. Kukuh Santiadi, S.H., M.H., telah memutuskan Perkara Permohonan Keberatan Nomor: 149/G/KI/2024/PTUN.BDG, Kamis (19/12/2024).

Putusan disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (E-court) Selasa tanggal 07 Januari 2025.

Sebagaimana diketahui, Permohonan Keberatan ini diajukan oleh Pemerintah Kota Bekasi Unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup sebagai selaku Pemohon terhadap Asosiasi Wartawan Professional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi sebagai Temohon.

Pemohon Keberatan melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan Keberatan pada tanggal 10 Oktober 2024 atas putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor : 1468/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024 dan Perkara Permohonan Keberatan ini telah berlangsung sejak tanggal 14 November 2024 hingga 07 Januari 2025, di mana Majelis Hakim pemeriksa perkara pada PTUN Bandung memutus dengan Amar sebagai berikut:

MENGADILI
1. Menolak keberatan Pemohon dahulu Termohon Informasi untuk seluruhnya;
2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor: 1468/PTSN-MK/KI-JBR/IX/2024 antara DPC Asosiasi Wartawan Professional; Indonesia selaku Pemohon Informasi terhadap Pemerintah Kota Bekasi unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup;
3. Menghukum Pemohon keberatan dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.410.000,- (Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

Adapun kuasa hukum Termohon Keberatan dalam perkara ini adalah:

Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. dan
Abdul Majid, S.H.

Dari Kantor Hukum “HANDOYO & REKAN” yang berkantor di Komplek kejaksaan Agung R.I. Jalan Telaga Bodas Raya Blok C Nomor 43, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi – Jawa Barat.

Dalam keterangannya Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. atau yang terkenal dengan panggilan “SHS” mengatakan bahwa “Kemenangan ini bukanlah kemenangan Kami selaku Termohon Keberatan, tapi ini kemenangan Rakyat Kota Bekasi”, tegasnya dengan senyuman. Seperti diketahui bersama bahwa Kuasa Hukum AWPI DPC Kota Bekasi telah berupaya yang terbaik dalam menangani Perkara ini, namun dalam mediasi pada KPI Provinsi Jawa Barat tetap tidak menemui jalan keluar sehingga akhirnya berlanjut ke PTUN Bandung.

“Yaaaahh…. Publik bisa menilailah betapa rusaknya tata kelola yang dilakukan Para Pejabat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi”, pungkas SHS.

Lanjut SHS, pada kesempatan ini Kami sangat mengapresiasi Putusan Majelis Hakim Perkara Permohonan Keberatan Nomor: 149/G/KI/2024/PTUN.BDG. dalam memberikan Putusan, karena hal ini membuktikan bahwa hukum di PTUN Bandung masih berdiri tegak.

Namun demikian, SHS tetap menghormati hak-hak yang diberikan oleh hukum apabila Pemohon Keberatan tidak puas dengan Putusan PTUN Bandung dan ingin mengajukan upaya hukum selanjutnya. “Ya, tentu kita akan hadapi sampai kemanapun (Upaya Hukumnya)”, tutup SHS dalam wawancara dengan awak media.
(Red)

Berita Terkait

Aktivis Tantang Kejati Jabar: Berani Tuntaskan Kasus Retribusi Sampah?
LSM Forkorindo Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi di Kejati Riau: Dua Tahun Laporan Seolah Dibiarkan
Kajari dan Disdik Kota Bekasi Kawal Distribusi TV Digital Bantuan Presiden Prabowo
Frits Saikat Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat
Lantik 250 Pejabat, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Anti Jual Beli Jabatan
Baitul Arqam Kota Bekasi: Menguatkan Akidah dan Tata Kelola Muhammadiyah
Program SMA Unggul Garuda Dinanti, Pemkab Mesuji Justru Kecewa
Diduga Jadi Penampung Minyak Ilegal, Pengusaha Ahau Kebal Hukum?

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 16:48 WIB

Aktivis Tantang Kejati Jabar: Berani Tuntaskan Kasus Retribusi Sampah?

Sabtu, 1 November 2025 - 12:48 WIB

LSM Forkorindo Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi di Kejati Riau: Dua Tahun Laporan Seolah Dibiarkan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Kajari dan Disdik Kota Bekasi Kawal Distribusi TV Digital Bantuan Presiden Prabowo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Frits Saikat Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Lantik 250 Pejabat, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Anti Jual Beli Jabatan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:11 WIB

Baitul Arqam Kota Bekasi: Menguatkan Akidah dan Tata Kelola Muhammadiyah

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Program SMA Unggul Garuda Dinanti, Pemkab Mesuji Justru Kecewa

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 07:24 WIB

Diduga Jadi Penampung Minyak Ilegal, Pengusaha Ahau Kebal Hukum?

Berita Terbaru

tortugacasino

Real casino online

Kamis, 27 Nov 2025 - 05:10 WIB

leonbetcasino

Fireslotbet casino erfahrungen

Kamis, 27 Nov 2025 - 02:07 WIB

madnixcasino

Ice casino kod na darmowe spiny

Rabu, 26 Nov 2025 - 23:08 WIB

vivaspincasino

Casiplay casino bonus

Rabu, 26 Nov 2025 - 19:51 WIB

azurcasino

Abu king casino

Rabu, 26 Nov 2025 - 17:59 WIB